Mau Bikin Paspor Buat Balita? Cek Dulu Cara dan Syaratnya

Daftar Isi

Berikut ini dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat pembuatan paspor anak usia di bawah lima tahun:

Layanan Ramah HAM

Layanan BAP

Layanan Eazy Passport

Jakarta, Mookie Design Indonesia

Bagi yang ingin mengajak anak ke luar negeri, kamu dapat membuat

paspor

untuk anak terlebih dahulu. Anak usia di bawah lima tahun bisa membuat paspor tanpa daftar online.

Namun, sejumlah syarat dan ketentuan perlu diketahui sebelum membuatkan paspor untuk anak di kantor imigrasi.

Dalam informasi yang dibagikan Ditjen Imigrasi, diterangkan bahwa anak yang berusia di bawah lima tahun bisa membuat paspor dengan cara langsung datang ke kantor imigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut didampingi orang tua, pembuatan paspor balita atau anak di bawah lima tahun dapat dilakukan tanpa harus daftar online di M-Paspor sebelumnya.

Sementara untuk anak berusia di atas lima tahun yang ingin membuat paspor, wajib melakukan daftar online melalui M-Paspor. Masa berlaku paspor anak usia di bawah lima tahun adalah selama lima tahun ke depan, anak bisa menggunakan paspor untuk bepergian ke luar negeri.

Berikut ini dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat pembuatan paspor anak usia di bawah lima tahun:

– e-KTP orang tua

– Kartu Keluarga (KK)

– Akta Kelahiran anak

– Buku nikah/akta perkawinan orang tua

– Paspor orang tua

– Paspor lama anak

– Surat pernyataan dan jaminan orang tua

Untuk pembuatan paspor, ada tiga cara yang bisa dilakukan tanpa harus mendaftar online di aplikasi M-Paspor. Mulai dari menggunakan layanan ramah HAM, layanan BAP, dan layanan Eazy Passport.

Layanan Ramah HAM

Layanan ramah HAM merupakan layanan prioritas yang menyediakan layanan keimigrasian agar pemohon paspor tidak harus mendaftar online melalui M-Paspor. Pemohon layanan prioritas dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor.

Akan tetapi, kuota untuk layanan prioritas ini tidak menentu karena menyesuaikan dengan masing-masing kantor imigrasi. Yang termasuk ke dalam kategori pemohon layanan prioritas adalah sebagai berikut:

– Bayi di bawah lima tahun (balita)

– lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

– Penyandang disabilitas

– Ibu hamil

Layanan BAP

Layanan BAP adalah layanan yang bisa diklaim untuk mengurus paspor hilang, rusak, hingga perubahan data di paspor lama. Layanan BAP dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi tanpa daftar online di M-Paspor.

Untuk layanan ini, ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus paspor hilang atau rusak:

– Surat keterangan hilang dari kepolisian (apabila paspor hilang)

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

– Akta Kelahiran

– Paspor lama (apabila paspor rusak atau ada kesalahan data yang ingin dirubah)

Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan ‘jemput bola’ Ditjen Imigrasi. Pemohon bisa mengurus paspor secara kolektif. Untuk layanan ini, setidaknya butuh sekitar 30-50 pemohon yang dikumpulkan untuk membuat paspor.

Setelah dikumpulkan, pemohon bisa menghubungi kantor imigrasi setempat dan mengatur jadwal untuk layanan Eazy Passport.

(ana/wiw)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Mookie Design]

Baca lagi: Jadwal Indonesia vs Korea Selatan di Billie Jean King Cup

Baca lagi: Rupiah Bangkit Tipis ke Rp17.086 Berkat Harapan Damai di Timur Tengah

Baca lagi: Koalisi Sipil Desak TNI Ikuti Arahan Gibran soal Kasus Andrie Yunus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: