Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge, Bersiap Perubahan Tarif Pesawat

Daftar Isi

Jakarta, Mookie Design Indonesia

—

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau

fuel surcharge

untuk

tiket pesawat

udara kelas ekonomi menjadi 40 persen.

Penyesuaian ini ditetapkan merespons kenaikan harga avtur yang menjadi salah satu komponen utama biaya operasional maskapai penerbangan.

Sebelumnya, batas maksimal

fuel surcharge

yang diizinkan pemerintah berada di angka 30 persen. Kendati batas atasnya dinaikkan menjadi 40 persen, Kemenhub menegaskan bahwa harga tiket pesawat tidak otomatis melonjak 40 persen dari total biaya perjalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Angka 40 persen merupakan plafon tertinggi biaya tambahan bahan bakar yang dapat dibebankan maskapai kepada konsumen.

Besaran

fuel surcharge

dihitung secara terpisah berdasarkan kelompok rute penerbangan serta Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman.

Selain itu, maskapai penerbangan tidak diwajibkan langsung menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal. Penyesuaian tarif di lapangan tetap mempertimbangkan strategi operasional maskapai dan daya beli masyarakat.

Kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan biaya moda transportasi udara dalam waktu dekat. Kondisi tersebut perlu dicermati oleh calon penumpang, mengingat tiket pesawat merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar dalam alokasi anggaran perjalanan, terutama untuk destinasi domestik.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman.

Masyarakat yang berencana bepergian dalam waktu dekat diimbau mulai memperhitungkan potensi perubahan tarif dalam anggaran liburan.

Memantau pergerakan harga tiket lebih awal serta membandingkan opsi tarif dari beberapa maskapai dapat menjadi langkah antisipasi agar pengeluaran tetap terkendali.

(dsd/wiw)

Baca lagi: 18 Tentara AS Tewas, Trump Sebut Konflik dengan Iran Cuma ‘Hal Kecil’

Baca lagi: Duduk Perkara Perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie

Baca lagi: Cerita Ari Lasso Alami Insiden Pesawat Garuda Pecah Ban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: